Jakarta, 21 Oktober 2025 – Perlindungan aset negara menjadi harapan utama dari sinergi hukum antara PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Surakarta. Perjanjian kerjasama yang ditandatangani di Hotel Alana Surakarta pada Selasa (21/10) ini dilengkapi dengan Forum Group Discussion yang membahas berbagai aspek hukum dalam industri perkeretaapian.

Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto memimpin penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara yang dihadiri jajaran manajemen kedua institusi ini menjadi langkah konkret dalam membangun koordinasi yang efektif. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak sepakat untuk saling mendukung dalam menangani berbagai potensi permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI Daop 6.

Bambang Respationo menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga aset perusahaan yang tersebar luas. “KAI sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan transportasi kereta api memiliki aset yang luas termasuk di wilayah Solo dan sekitarnya. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan peran serta lembaga seperti Kejari Surakarta untuk menjaga dan mengembangkan aset negara,” ungkapnya. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap seluruh aset yang dikelola sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atau sengketa.

Forum Group Discussion yang digelar menjadi sarana edukatif untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang regulasi dan tanggung jawab hukum. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang taat hukum dan profesional. Dengan pemahaman yang baik tentang kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi, diharapkan setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sehingga operasional perusahaan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *