Jakarta, 21 Oktober 2025 – Upaya pencegahan permasalahan hukum menjadi tema sentral dalam Forum Group Discussion yang diselenggarakan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Surakarta. Diskusi yang berlangsung di Hotel Alana Surakarta pada Selasa (21/10) ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan perjanjian kerjasama yang bertujuan memperkuat landasan hukum operasional perusahaan.
Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ditandatangani oleh Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto. Kegiatan yang dihadiri seluruh jajaran manajemen ini menjadi bukti keseriusan kedua institusi dalam membangun sinergi yang solid. Kesepakatan ini menitikberatkan pada koordinasi dalam penanganan dan penyelesaian berbagai potensi sengketa hukum terutama yang berkaitan dengan perlindungan aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI Daop 6.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. “KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk senantiasa menjalankan setiap kegiatan operasional sesuai koridor hukum yang berlaku. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan pegawai serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya. Pencegahan dini terhadap permasalahan hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas operasional perusahaan.
Forum Group Discussion yang digelar memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi. Feni menambahkan bahwa diskusi ini menjadi wadah edukatif yang efektif untuk meningkatkan kesadaran pegawai. “Kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan berintegritas,” ucapnya. KAI Daop 6 berharap melalui upaya pencegahan ini dapat meminimalisir risiko hukum di masa mendatang.
(Redaksi)

