Jakarta, 21 Oktober 2025 – Penguatan mekanisme penyelesaian masalah hukum di bidang perdata menjadi kesepakatan utama antara PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Surakarta. Perjanjian yang ditandatangani di Hotel Alana Surakarta pada Selasa (21/10) ini disertai dengan Forum Group Discussion sebagai wadah pembelajaran tentang aspek legalitas dalam operasional perusahaan.
Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto memimpin penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara yang dihadiri seluruh jajaran manajemen ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi yang solid. Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk saling bahu membahu dalam menangani berbagai potensi sengketa hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI Daop 6.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam membangun budaya kerja yang profesional. “KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk senantiasa menjalankan setiap kegiatan operasional sesuai koridor hukum yang berlaku. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan pegawai serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya. Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan pegawai menjadi kunci keberhasilan implementasi tata kelola yang baik.
Forum Group Discussion yang diselenggarakan membahas secara mendalam tentang dampak hukum dalam operasional perkeretaapian. Feni menambahkan bahwa diskusi ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan pemahaman pegawai. “Kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan berintegritas,” ucapnya. KAI Daop 6 optimis bahwa kolaborasi ini dapat memperkuat fondasi hukum perusahaan.
(Redaksi)

