Jakarta, 21 Oktober 2025 – Peningkatan integritas dan akuntabilitas menjadi sasaran utama kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Surakarta. Penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Hotel Alana Surakarta pada Selasa (21/10) ini dilengkapi dengan Forum Group Discussion yang membahas berbagai dimensi hukum dalam industri transportasi kereta api.
Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ditandatangani oleh Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto. Kegiatan yang dihadiri jajaran manajemen kedua institusi ini menjadi bukti keseriusan dalam membangun koordinasi yang efektif. Kesepakatan ini menitikberatkan pada penanganan dan penyelesaian berbagai potensi permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan aset negara yang berada dalam tanggung jawab KAI Daop 6.
Bambang Respationo menekankan urgensi kerjasama ini dalam menjaga aset perusahaan. “KAI sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan transportasi kereta api memiliki aset yang luas termasuk di wilayah Solo dan sekitarnya. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan peran serta lembaga seperti Kejari Surakarta untuk menjaga dan mengembangkan aset negara,” ungkapnya. Pengelolaan aset yang baik memerlukan pengawasan hukum yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau sengketa yang dapat merugikan negara.
Forum Group Discussion yang digelar menjadi sarana edukatif untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang tanggung jawab hukum. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang berintegritas. “Kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan berintegritas,” ucapnya. KAI Daop 6 berharap kolaborasi ini dapat memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.
(Redaksi)

