Gallery image
Gallery image

Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto memaksimalkan layanan dengan menegakkan ketentuan barang bawaan untuk menciptakan kenyamanan penumpang menjelang periode Libur Natal dan Tahun Baru. Imanuel Setya Budi Harwanto, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa aturan ini penting dipahami agar proses naik kereta berjalan tertib serta ruang kabin tetap aman dan nyaman. Setiap pelanggan diizinkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli dengan dimensi tidak lebih dari 70 kali 48 kali 30 sentimeter. Barang yang dilarang masuk kabin antara lain hewan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat. Sepeda non-lipat, alat musik besar, dan perlengkapan olahraga tertentu hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan atau dikirim melalui jasa ekspedisi jika kursi tidak tersedia.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *