Jakarta, 20 November 2025 – Ketentuan barang bawaan menjadi komitmen PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto dalam menghadirkan perjalanan yang aman dan penuh kenyamanan penumpang menjelang masa Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menegaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli. Dimensi bagasi dibatasi tidak lebih dari 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan di rak penyimpanan dengan rapi. Barang terlarang mencakup hewan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan peledak, dan benda berbau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan atau keselamatan penumpang lain. Petugas boarding berwenang menolak barang yang dianggap membahayakan. Imanuel menekankan pentingnya kesadaran pelanggan mengikuti aturan bagasi sebagai upaya menciptakan perjalanan yang aman dan menyenangkan selama periode liburan akhir tahun.
(Redaksi)

