

Jakarta, 20 November 2025 – Menjelang masa Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto memperbarui imbauan terkait ketentuan barang bawaan untuk mendorong kenyamanan penumpang sepanjang perjalanan. Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menegaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli. Dimensi bagasi juga dibatasi tidak lebih dari 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan pada rak penyimpanan di atas tempat duduk. Barang terlarang meliputi hewan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan peledak, dan benda berbau menyengat. Petugas boarding berwenang menolak barang yang dinilai membahayakan, meski tidak tercantum dalam daftar larangan resmi. Pemesanan tiket Nataru telah dibuka sejak 45 hari sebelum tanggal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI.
(Redaksi)

