Medan, 7 September 2025 – PT Railink mengeluarkan imbauan keras setelah insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Kejadian ini berlangsung pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, ketika rangkaian KA U84 dilempar orang tak dikenal hingga kaca ujung panjang masinis pecah. Meski perjalanan hanya tertahan enam menit, lokomotif tetap harus diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa aksi pelemparan adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh dibiarkan. “Aksi ini mengancam keselamatan, merusak sarana, menimbulkan keterlambatan, serta kerugian material. Ini bukan hal sepele,” katanya.

Ia menambahkan, aksi semacam ini juga berimplikasi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku bisa dipenjara maksimal delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar jika aksinya membahayakan nyawa.

Selain itu, tindakan merusak atau menghalangi pengoperasian kereta api bisa dijerat dengan pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Regulasi ini ada untuk memberikan perlindungan terhadap moda transportasi publik yang vital.

Porwanto mengingatkan masyarakat agar berhenti melakukan aksi berbahaya di rel. “Keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan main-main dengan nyawa orang lain,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Railink berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. Namun, kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci keberhasilan.

Selain itu, Railink mengimbau penumpang agar memesan tiket lebih awal serta menyesuaikan jadwal perjalanan dengan waktu penerbangan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Railink dan akun media sosial perusahaan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *