Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai pada Minggu sore menegaskan perlunya kesadaran publik dalam menjaga keamanan kereta api. Peristiwa yang terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 itu menyebabkan kaca ujung panjang masinis pecah akibat lemparan orang tak dikenal. Perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa kereta api harus dipandang sebagai ruang aman bagi semua. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya. Keselamatan penumpang dan awak tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.
Menurutnya, aksi ini tidak hanya membahayakan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar. Kerusakan sarana, keterlambatan jadwal, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap layanan transportasi bisa menjadi dampaknya.
Ia menambahkan, secara hukum, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hukuman yang mengancam pelaku bisa mencapai delapan tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar jika membahayakan nyawa.
Sedangkan bagi tindakan merusak atau menghalangi operasional kereta api, ancaman hukuman adalah penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini bertujuan melindungi transportasi publik agar tetap aman.
Porwanto mengajak masyarakat agar menjadikan kereta api sebagai ruang aman. “Transportasi publik adalah milik bersama. Mari kita jaga agar tetap nyaman, aman, dan bisa diandalkan,” katanya.
Railink juga mengingatkan calon penumpang agar merencanakan perjalanan dengan baik, memesan tiket lebih awal, dan menyesuaikan jadwal KA Bandara dengan penerbangan. Informasi lebih lengkap tersedia melalui situs resmi Railink maupun media sosial perusahaan. (Redaksi)

