Medan, 7 September 2025 – Peristiwa pelemparan KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai yang terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan perkeretaapian. Insiden yang menyebabkan kaca ujung panjang masinis pecah ini sempat menahan perjalanan selama enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyatakan bahwa insiden ini harus menjadi perhatian serius. “Tindakan pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya. Keselamatan penumpang dan awak kereta adalah prioritas, dan hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dampak aksi pelemparan tidak hanya pada aspek keselamatan, tetapi juga operasional. Kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material adalah risiko nyata dari tindakan ini.

Dari sisi hukum, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar jika aksinya membahayakan keselamatan nyawa.

Selain itu, merusak atau menghalangi operasional kereta api juga bisa dikenai pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan tersebut ditegakkan untuk melindungi moda transportasi publik yang vital.

Porwanto mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan kereta api. “Transportasi publik adalah milik bersama. Mari kita jaga agar tetap aman, nyaman, dan dapat diandalkan,” ujarnya.

Railink juga mengingatkan penumpang untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan penerbangan. Informasi terkait tiket, tarif, dan jadwal tersedia di situs resmi Railink maupun kanal resminya di media sosial. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *