Medan, 7 September 2025 – Kejadian pelemparan terhadap KA Srilelawangsa pada Minggu sore menjadi perhatian serius PT Railink. Insiden di Km 10+400/600 pukul 17.32 WIB itu menyebabkan kaca ujung panjang masinis pada lokomotif pecah. Meski perjalanan hanya tertahan enam menit dan lokomotif diganti di Stasiun Medan, peristiwa ini menegaskan perlunya peningkatan kewaspadaan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. “Pelemparan terhadap kereta api adalah tindakan berbahaya yang mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, serta bisa menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan, dan kerugian material,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perbuatan ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar jika membahayakan keselamatan perjalanan.

Selain itu, tindakan merusak atau menghalangi pengoperasian sarana perkeretaapian juga bisa dipidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Hal ini menjadi dasar hukum yang tegas untuk melindungi perjalanan kereta api.

Porwanto menegaskan, PT Railink akan memperkuat imbauan keselamatan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia menekankan bahwa keamanan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak.

Railink, menurutnya, berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. Namun, partisipasi masyarakat tetap sangat penting dalam menjaga fasilitas perkeretaapian sebagai aset bersama.

Selain itu, Railink juga mengimbau penumpang untuk lebih disiplin dalam memesan tiket serta menyesuaikan waktu perjalanan menuju bandara. Informasi terkait tiket, jadwal, dan tarif dapat diakses di situs resmi Railink maupun akun media sosialnya. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *