Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan yang menimpa KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan transportasi publik. Peristiwa ini terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, ketika rangkaian KA U84 dilempar orang tak dikenal hingga menyebabkan kaca ujung panjang masinis pada lokomotif pecah. Perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan bahwa pelemparan kereta api bukanlah perbuatan sepele. “Aksi ini sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan, serta kerugian material,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa perbuatan itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku yang terbukti mengganggu perjalanan kereta api hingga membahayakan nyawa dapat dijatuhi pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, tindakan merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api juga dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Aturan ini, menurut Porwanto, dirancang agar masyarakat benar-benar memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang membahayakan moda transportasi.
Ia pun mengimbau masyarakat berhenti melakukan aksi pelemparan maupun tindakan lain yang mengganggu perjalanan kereta api. Keselamatan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik, kata dia, adalah tanggung jawab bersama.
Porwanto menegaskan, Railink akan terus menghadirkan layanan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. Namun, kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat tetap diperlukan untuk memastikan perjalanan kereta api berjalan lancar.
Selain itu, Railink mengingatkan penumpang untuk memesan tiket lebih awal serta menyesuaikan jadwal KA Bandara dengan keberangkatan penerbangan. Informasi lengkap mengenai tarif, jadwal, dan pemesanan tiket tersedia di situs resmi Railink maupun kanal media sosial perusahaan. (Redaksi)

