Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan yang menimpa KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai kembali menegaskan pentingnya menjaga fasilitas publik. Peristiwa terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, ketika rangkaian KA U84 dilempar orang tak dikenal hingga kaca ujung panjang masinis pecah. Meski perjalanan hanya tertahan enam menit, lokomotif harus diganti di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. “Aksi pelemparan kereta api sangat berbahaya. Bukan hanya membahayakan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas publik yang merupakan aset bersama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perbuatan itu termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku bisa dipidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar jika aksinya mengancam keselamatan perjalanan.
Selain itu, perusakan atau penghalangan pengoperasian kereta api dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Aturan ini ditegakkan agar masyarakat menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik.
Porwanto mengingatkan bahwa kereta api adalah sarana transportasi yang digunakan banyak orang dan harus dilindungi bersama. Ia menekankan, tanggung jawab menjaga fasilitas perkeretaapian tidak hanya ada di tangan operator, melainkan juga masyarakat.
Menurutnya, PT Railink berkomitmen terus menghadirkan layanan KA Bandara yang modern, aman, dan andal. Namun, kesadaran kolektif untuk melindungi transportasi publik tetap menjadi kunci.
Selain aspek keselamatan, Railink juga mengimbau penumpang agar lebih disiplin memesan tiket lebih awal serta menyesuaikan jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu penerbangan. Informasi lengkap tersedia melalui situs resmi Railink dan akun media sosial resminya. (Redaksi)

