Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai kembali membuka mata akan pentingnya menjaga fasilitas perkeretaapian. Kejadian ini berlangsung pada pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, ketika kaca ujung panjang masinis pecah akibat lemparan orang tidak dikenal. Meski perjalanan hanya tertunda enam menit dan lokomotif diganti di Stasiun Medan, Railink menyayangkan aksi berbahaya tersebut.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyerukan agar masyarakat tidak merusak fasilitas publik yang menjadi aset bersama. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kereta api bukan sekadar moda transportasi, melainkan juga simbol modernisasi layanan publik yang harus dijaga bersama. Kerusakan pada fasilitas dapat berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat luas.
Secara hukum, tindakan pelemparan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah penjara hingga delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar jika perbuatannya membahayakan nyawa.
Sementara itu, bagi pelaku yang merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Regulasi ini menegaskan keseriusan negara melindungi aset transportasi.
Porwanto berharap masyarakat bisa lebih peduli dan memahami bahwa fasilitas perkeretaapian adalah milik bersama yang manfaatnya dirasakan seluruh pengguna.
Railink berkomitmen menghadirkan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. Dukungan masyarakat akan sangat menentukan terjaganya fasilitas kereta api di masa mendatang. (Redaksi)

