Medan, 7 September 2025 – PT Railink meminta masyarakat berhenti melakukan aksi pelemparan terhadap kereta api setelah insiden yang menimpa KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Peristiwa terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 ketika kaca ujung panjang masinis pecah akibat lemparan orang tak dikenal. Perjalanan sempat tertunda enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini mengganggu kelancaran operasional KA. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap keterlambatan, sekecil apapun, bisa berdampak besar pada penumpang, terutama mereka yang sedang mengejar jadwal penerbangan di bandara.

Selain itu, Porwanto mengingatkan bahwa aksi pelemparan merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hukuman penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar menanti pelaku jika perbuatannya membahayakan nyawa.

Untuk pelaku yang merusak atau menghalangi operasional sarana kereta api, ancaman hukumannya adalah penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini dibuat untuk menjamin operasional kereta tetap berjalan lancar.

Porwanto mengajak masyarakat memahami bahwa kereta api adalah bagian penting dari transportasi publik modern. Dukungan publik sangat diperlukan agar operasional tetap lancar.

Railink memastikan akan terus menjaga kualitas layanan KA Bandara, namun keberhasilan itu juga sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam melindungi moda transportasi publik. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *