Medan, 7 September 2025 – PT Railink menegaskan kembali komitmennya untuk menghadirkan layanan KA Bandara yang aman, nyaman, dan andal bagi seluruh penumpang. Pernyataan ini disampaikan usai insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai yang terjadi pada pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600. Peristiwa tersebut menyebabkan kaca ujung panjang masinis pecah akibat lemparan orang tidak dikenal. Perjalanan sempat tertunda enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan bahwa keselamatan penumpang adalah prioritas utama. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” tegasnya.
Railink memastikan KA Bandara tetap beroperasi secara normal dan aman pasca-insiden. Meski demikian, pihaknya berharap dukungan masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dari sisi hukum, aksi pelemparan kereta api bisa dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jika perbuatan tersebut membahayakan keselamatan nyawa, ancaman hukumannya penjara hingga delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Selain itu, tindakan merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api juga dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini ada untuk memastikan moda transportasi publik tetap terlindungi.
Porwanto mengajak seluruh pihak menjaga kereta api bandara sebagai transportasi modern yang dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, keandalan layanan hanya bisa tercapai jika masyarakat ikut melindungi sarana publik.
Railink juga mengingatkan penumpang agar merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memesan tiket lebih awal dan memperhitungkan waktu sebelum jadwal penerbangan. (Redaksi)

