Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai kembali mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melindungi transportasi publik. Kejadian berlangsung pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, ketika kaca ujung panjang masinis pecah akibat lemparan orang tak dikenal. Perjalanan hanya tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan bahwa transportasi publik modern tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa perlindungan dari semua pihak. “Keselamatan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aksi pelemparan kereta api sangat berbahaya. Selain membahayakan nyawa penumpang dan awak, tindakan ini juga bisa menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan jadwal, serta kerugian besar.
Dari sisi hukum, Porwanto mengingatkan bahwa perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jika membahayakan keselamatan nyawa, pelaku dapat dipidana penjara hingga delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk pelaku yang merusak atau menghalangi operasional kereta api, ancaman hukumannya adalah penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Regulasi ini ada untuk menjaga kelancaran moda transportasi publik.
Porwanto berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga kereta api sebagai fasilitas bersama. Menurutnya, kesadaran publik sangat berperan dalam menciptakan rasa aman bagi penumpang.
Railink berkomitmen menghadirkan layanan kereta bandara yang aman, modern, dan andal. Untuk itu, penumpang juga diingatkan agar memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal perjalanan dengan penerbangan masing-masing. (Redaksi)

