Medan, 7 September 2025 – PT Railink memastikan layanan KA Bandara kembali berjalan normal usai insiden pelemparan yang menimpa KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Peristiwa ini terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 ketika kaca ujung panjang masinis pecah akibat lemparan orang tak dikenal. Perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan pihaknya sigap mengatasi gangguan tersebut. “Kami memastikan operasional KA Bandara tetap aman dan berjalan lancar setelah insiden. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa aksi pelemparan kereta api sangat berbahaya karena berisiko pada keselamatan penumpang dan awak, selain menimbulkan kerugian material serta keterlambatan perjalanan.

Porwanto menambahkan, secara hukum, aksi ini termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hukuman yang mengancam pelaku bisa mencapai delapan tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar jika membahayakan nyawa.

Sementara itu, perbuatan merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api dapat dipidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini menjadi dasar penegakan hukum atas tindakan berbahaya di rel.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pelemparan atau perbuatan lain yang merugikan transportasi publik. “Keselamatan dan keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Railink menegaskan komitmennya menghadirkan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. Selain itu, masyarakat diimbau memesan tiket lebih awal agar perjalanan lebih terencana. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *