Medan, 7 September 2025 – Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, memberikan peringatan keras terkait aksi pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Insiden ini terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, ketika kaca ujung panjang masinis pecah akibat lemparan orang tak dikenal. Perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.
“Jangan main-main dengan keselamatan di rel. Aksi pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya dan bisa berdampak fatal,” tegas Porwanto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya membahayakan masinis dan penumpang, tetapi juga menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material.
Porwanto menambahkan, tindakan pelemparan jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar jika aksinya membahayakan nyawa.
Selain itu, aksi merusak atau menghalangi pengoperasian kereta api dapat dipidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini menjadi landasan tegas untuk menjaga keamanan transportasi publik.
Menurut Porwanto, keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab semua pihak. Ia mengajak masyarakat agar berhenti melakukan aksi berbahaya yang mengancam nyawa banyak orang.
Railink sendiri memastikan komitmennya menghadirkan layanan KA Bandara yang aman, nyaman, dan modern. Penumpang juga diingatkan untuk memesan tiket lebih awal serta memperhitungkan waktu perjalanan sebelum penerbangan. (Redaksi)

