Medan, 7 September 2025 – PT Railink mengimbau penumpang untuk datang lebih awal sebelum jadwal penerbangan agar perjalanan menggunakan KA Bandara tetap lancar. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai yang sempat mengganggu perjalanan meski hanya tertunda enam menit di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menjelaskan pentingnya perencanaan waktu. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” ujarnya.

Menurutnya, setiap keterlambatan bisa berdampak besar bagi penumpang yang memiliki jadwal penerbangan. Karena itu, Railink menyarankan agar penumpang berangkat lebih awal.

Railink merekomendasikan waktu kedatangan minimal dua jam sebelum penerbangan domestik dan tiga jam sebelum penerbangan internasional. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan di perjalanan.

Dari sisi hukum, Porwanto mengingatkan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukumannya penjara delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar jika membahayakan nyawa.

Selain itu, tindakan merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api juga dapat dikenai hukuman penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini melindungi operasional kereta agar tidak terganggu.

Railink tetap berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. Masyarakat diimbau untuk ikut menjaga keberlangsungan moda transportasi ini. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *