Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai yang terjadi pada pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 membuat PT Railink harus segera melakukan penggantian sarana. Kaca ujung panjang masinis pecah akibat lemparan orang tak dikenal, sehingga perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa langkah cepat ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang dan awak. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” tegasnya.

Menurutnya, penggantian sarana menjadi bentuk kesigapan Railink dalam menghadapi situasi darurat di lapangan. Layanan KA Bandara tetap dipastikan berjalan normal setelah insiden tersebut.

Porwanto menambahkan bahwa tindakan pelemparan tidak bisa dianggap remeh. Dari sisi hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar jika perbuatannya membahayakan nyawa.

Selain itu, aksi merusak atau menghalangi operasional kereta api juga bisa dipidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini dirancang untuk melindungi moda transportasi publik dari ancaman berbahaya.

Ia pun berharap masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan di jalur rel adalah tanggung jawab bersama. Mencegah tindakan pelemparan berarti melindungi nyawa banyak orang.

Railink menegaskan akan terus meningkatkan keamanan dan pelayanan demi menghadirkan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *