Medan, 7 September 2025 – PT Railink mengingatkan masyarakat bahwa pelemparan kereta api bukan sekadar perbuatan iseng, melainkan tindak pidana yang dapat berujung penjara. Peringatan ini dikeluarkan setelah insiden pelemparan KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai pada pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600. Akibat lemparan orang tak dikenal, kaca ujung panjang masinis pecah dan perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyatakan keprihatinannya. “Aksi pelemparan kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, serta kerugian material,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hukuman bagi pelaku bisa mencapai delapan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar jika perbuatannya membahayakan nyawa.

Selain itu, merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api juga dapat dikenai pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Regulasi ini ditegakkan untuk menjaga keselamatan transportasi publik.

Porwanto berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Menurutnya, tindakan iseng atau ceroboh di rel tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa menyeret pelaku ke ranah hukum.

Ia menambahkan bahwa Railink tetap berkomitmen menghadirkan layanan KA Bandara yang aman, nyaman, dan modern. Namun, perlindungan terhadap transportasi publik harus datang dari semua pihak.

Selain itu, Railink juga mengingatkan penumpang untuk merencanakan perjalanan lebih baik dengan memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan penerbangan. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Railink maupun akun media sosialnya. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *