Medan, 7 September 2025 – Di tengah sorotan terhadap insiden pelemparan KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai, PT Railink juga mengingatkan pentingnya perencanaan perjalanan bagi penumpang. Insiden terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, saat kaca ujung panjang masinis pada lokomotif pecah akibat lemparan orang tidak dikenal. Perjalanan hanya tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan bahaya aksi pelemparan. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, serta bisa menyebabkan kerusakan sarana, keterlambatan, dan kerugian material,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan itu termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar jika membahayakan nyawa.

Selain itu, perbuatan merusak atau menghalangi pengoperasian kereta api juga dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini mempertegas pentingnya melindungi transportasi publik.

Di luar aspek hukum, Railink juga menekankan pentingnya kenyamanan perjalanan bagi penumpang. Porwanto mengimbau agar masyarakat memesan tiket lebih awal untuk memastikan ketersediaan tempat duduk dan menghindari keterlambatan.

Calon penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan, minimal dua jam sebelum keberangkatan domestik dan tiga jam sebelum keberangkatan internasional.

Informasi mengenai jadwal, tarif, dan pemesanan tiket KA Bandara dapat diakses melalui situs resmi PT Railink maupun akun media sosial perusahaan. Hal ini diharapkan membantu penumpang merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan nyaman. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *