Medan, 7 September 2025 – PT Railink menegaskan sikap tegasnya terkait insiden pelemparan KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Peristiwa terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, ketika rangkaian KA U84 dilempar orang tidak dikenal hingga kaca ujung panjang masinis pecah. Perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan dan operasional kembali normal.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengecam keras perbuatan tersebut. “Tindakan pelemparan kereta api sangat berbahaya, mengancam keselamatan penumpang dan awak, menyebabkan kerusakan sarana, keterlambatan, hingga kerugian material,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari sisi hukum, perbuatan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar jika aksinya membahayakan keselamatan nyawa.
Sedangkan bagi pelaku yang merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api, ancamannya adalah penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Aturan ini ditegakkan untuk memberikan efek jera.
Menurut Porwanto, aspek hukum dan keselamatan tidak bisa dipisahkan. Ia mengingatkan masyarakat untuk berhenti melakukan aksi pelemparan demi menjaga keamanan transportasi publik.
Railink, sambungnya, berkomitmen menghadirkan layanan transportasi modern yang aman, nyaman, dan andal. Namun, hal itu hanya bisa tercapai dengan dukungan penuh dari masyarakat.
Selain itu, Railink mengimbau penumpang untuk lebih disiplin memesan tiket lebih awal serta memperhitungkan waktu sebelum penerbangan. Informasi lengkap terkait jadwal, tarif, dan tiket bisa diakses melalui situs resmi Railink maupun kanal media sosial perusahaan. (Redaksi)

