Medan, 7 September 2025 – PT Railink memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai pada Minggu sore. Kejadian berlangsung pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, ketika rangkaian KA U84 dilempar orang tak dikenal hingga kaca ujung panjang masinis pecah. Perjalanan hanya tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa ini. “Aksi pelemparan kereta api sangat berbahaya. Bukan hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga bisa menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” katanya.

Ia menegaskan, meski tidak ada korban jiwa, aksi semacam ini tetap merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar jika aksinya membahayakan keselamatan nyawa.

Selain itu, tindakan merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Aturan ini dirancang untuk menegaskan keseriusan dalam menjaga moda transportasi publik.

Porwanto mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pelemparan ataupun tindakan lain yang mengganggu perjalanan kereta api. Menurutnya, menjaga keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama.

Railink, kata dia, akan terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi modern yang aman, nyaman, dan andal. Namun, dukungan dari masyarakat sangat penting agar fasilitas perkeretaapian tetap terjaga.

Selain itu, Railink juga mengingatkan penumpang untuk lebih disiplin dalam merencanakan perjalanan, termasuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal dengan penerbangan. Informasi lebih lanjut tersedia di situs resmi Railink maupun kanal media sosial perusahaan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *