Medan, 7 September 2025 – PT Railink kembali menyoroti pentingnya menjaga transportasi publik setelah insiden pelemparan KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai pada Minggu sore. Aksi yang terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 menyebabkan kaca ujung panjang masinis pecah. Meski perjalanan hanya tertahan enam menit, lokomotif tetap harus diganti di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa aksi pelemparan kereta api adalah tindakan berbahaya. “Ini mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, serta berpotensi menyebabkan kerusakan sarana, keterlambatan, hingga kerugian material,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan itu bukan hanya melanggar norma, tetapi juga hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar jika membahayakan keselamatan perjalanan.
Selain itu, perbuatan merusak atau menghalangi pengoperasian kereta api juga bisa dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Aturan ini dibuat untuk melindungi kelancaran transportasi publik.
Porwanto menekankan bahwa KA Bandara merupakan transportasi modern yang harus dijaga bersama. Ia menyerukan agar publik ikut berperan aktif dalam melindungi fasilitas perkeretaapian sebagai aset bersama.
Ia juga memastikan, PT Railink terus berkomitmen menghadirkan layanan KA Bandara yang aman, nyaman, dan andal. Namun, keberhasilan menjaga keselamatan transportasi publik juga sangat bergantung pada dukungan masyarakat.
Railink juga mengimbau penumpang untuk merencanakan perjalanan lebih baik dengan memesan tiket lebih awal serta memperhitungkan jadwal keberangkatan sesuai penerbangan. Informasi lengkap mengenai tarif, jadwal, dan pemesanan tiket tersedia di situs resmi Railink maupun kanal media sosial perusahaan. (Redaksi)

