Jakarta, 21 Oktober 2025 – Kepatuhan terhadap regulasi perkeretaapian menjadi fokus utama dalam Forum Group Discussion yang digelar PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Surakarta. Diskusi yang berlangsung di Hotel Alana Surakarta pada Selasa (21/10) ini merupakan rangkaian dari penandatanganan perjanjian kerjasama yang bertujuan memperkuat landasan hukum operasional perusahaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin langsung oleh Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto. Kehadiran jajaran manajemen kedua institusi menunjukkan komitmen kuat dalam membangun koordinasi yang efektif. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen untuk saling mendukung dalam menangani berbagai potensi permasalahan hukum terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan aset negara.
Bambang Respationo menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga aset perusahaan yang tersebar luas. “KAI sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan transportasi kereta api memiliki aset yang luas termasuk di wilayah Solo dan sekitarnya. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan peran serta lembaga seperti Kejari Surakarta untuk menjaga dan mengembangkan aset negara,” ungkapnya. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap seluruh aset yang dikelola.
Forum Group Discussion yang diselenggarakan menjadi sarana edukatif untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang regulasi dan tanggung jawab hukum. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang taat hukum dan profesional. Dengan pemahaman yang baik tentang kepatuhan regulasi, diharapkan setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sehingga operasional perusahaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum yang berarti.
(Redaksi)

