Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan kereta api kembali mencoreng perjalanan transportasi publik. KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai menjadi sasaran orang tak dikenal pada Minggu sore (07/09) pukul 17.32 WIB. Peristiwa terjadi di lintasan Km 10+400/600 dan membuat kaca ujung panjang masinis di lokomotif pecah. Meski perjalanan sempat tertahan enam menit di Km 11+500, rangkaian berhasil melanjutkan perjalanan usai pergantian lokomotif di Stasiun Medan.
PT Railink memastikan tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut, dan operasional KA Bandara tetap kembali berjalan normal. Namun, pihak perusahaan menegaskan bahwa aksi pelemparan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Tindakan ini dinilai membahayakan dan bisa berakibat fatal bagi keselamatan penumpang maupun awak kereta.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyampaikan keprihatinannya. “Aksi ini bukan hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan sarana, keterlambatan, hingga kerugian material yang besar,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tindakan pelemparan kereta api merupakan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku yang mengganggu perjalanan kereta hingga membahayakan nyawa dapat dipidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, perbuatan merusak atau menghalangi pengoperasian sarana perkeretaapian bisa berujung pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Porwanto berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan aksi yang membahayakan di rel. Ia mengingatkan bahwa keamanan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya operator kereta api. “Keselamatan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selain imbauan terkait keselamatan, Railink juga mengingatkan para penumpang untuk lebih cermat dalam merencanakan perjalanan. Penumpang disarankan melakukan pemesanan tiket lebih awal agar mendapatkan tempat duduk sesuai kebutuhan. Railink juga menekankan pentingnya tiba lebih awal di stasiun sebelum penerbangan, minimal dua jam sebelum keberangkatan domestik dan tiga jam sebelum internasional.
Informasi mengenai jadwal, tarif, serta pemesanan tiket KA Bandara tersedia di situs resmi PT Railink maupun kanal media sosial @kabandararailink di Instagram, Facebook, Twitter, hingga layanan email humas@railink.co.id. Railink berharap dengan dukungan masyarakat, transportasi publik berbasis kereta api dapat berjalan lebih aman dan nyaman. (Redaksi)

