Jember, 29 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menegaskan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat untuk melindungi barang berharga penumpang. Tahun 2025, layanan Lost and Found KAI Daop 9 Jember berhasil menyelamatkan barang senilai Rp 388.776.000,-.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyebutkan tercatat 175 item barang temuan sepanjang 2025, dan 117 berhasil dikembalikan ke pemiliknya.

“Sistem Lost and Found KAI dirancang agar setiap barang yang ditemukan, sekecil apapun, dapat terdata dengan baik dan kembali ke tangan pemiliknya. Nilai temuan tahun ini yang hampir menyentuh angka Rp 400 juta menunjukkan bahwa barang yang tertinggal didominasi oleh benda bernilai tinggi,” ujar Cahyo.

KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya SOP ketat di setiap tahap, mulai dari penemuan barang, pencatatan, hingga penyimpanan di stasiun Jember dan stasiun Ketapang.

Petugas yang menemukan barang berharga wajib segera melaporkan, mencatat data di sistem terintegrasi, dan menghubungi pemilik melalui Contact Center KAI121. Hal ini untuk memastikan barang kembali dengan cepat dan aman.

Barang berharga seperti laptop, telepon seluler, kamera, dan perhiasan disimpan hingga 3 bulan sebelum prosedur hukum berlaku, sedangkan barang biasa disimpan maksimal 30 hari.

Proses pengambilan barang mengharuskan pemilik menunjukkan identitas, ciri barang, dan bukti perjalanan, sehingga keamanan tetap terjaga.

“Kami mengingatkan kembali bahwa barang bawaan adalah tanggung jawab penumpang masing-masing. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan maupun kerusakan barang bawaan penumpang. Namun demikian, sebagai bentuk pelayanan prima, petugas KAI akan selalu berupaya maksimal membantu mengamankan barang yang tertinggal di area stasiun maupun di atas kereta,” tegas Cahyo (Redaksi).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *