Jakarta, 21 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surakarta dalam upaya memperkuat landasan hukum operasional perusahaan. Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Alana Surakarta pada Selasa (21/10) ini diikuti dengan pelaksanaan Forum Group Discussion yang membahas berbagai aspek hukum dalam dunia perkeretaapian.
Kerja sama strategis antara BUMN dan lembaga penegak hukum ini difokuskan pada penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hadir langsung dalam acara tersebut Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto beserta seluruh jajaran manajemen kedua instansi. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen menyelesaikan berbagai potensi sengketa hukum terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelamatan aset negara.
Bambang Respationo menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga aset perusahaan. “KAI sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan transportasi kereta api memiliki aset yang luas termasuk di wilayah Solo dan sekitarnya. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan peran serta lembaga seperti Kejari Surakarta untuk menjaga dan mengembangkan aset negara,” ungkapnya. Keberadaan aset yang tersebar luas menuntut pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai guna mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Forum Group Discussion yang digelar setelah penandatanganan menjadi wadah edukasi bagi seluruh peserta untuk memahami dampak hukum dalam operasional perkeretaapian. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam menciptakan budaya kerja yang taat hukum dan profesional di lingkungan KAI. Dengan adanya pemahaman hukum yang komprehensif, diharapkan setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga meminimalisir risiko permasalahan hukum di masa mendatang.
(Redaksi)

