Medan, 7 September 2025 – PT Railink kembali menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam menjaga keselamatan transportasi setelah insiden pelemparan KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Peristiwa ini terjadi pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600 ketika rangkaian KA U84 dilempar orang tak dikenal hingga kaca ujung panjang masinis pecah. Perjalanan sempat tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyatakan bahwa pelemparan terhadap kereta api tidak hanya membahayakan penumpang dan awak, tetapi juga merugikan operasional. “Aksi ini berbahaya karena mengancam keselamatan, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan, dan kerugian material,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aksi pelemparan jelas melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jika terbukti mengganggu perjalanan hingga membahayakan nyawa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, tindakan yang merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api juga bisa dijerat pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini dirancang untuk melindungi moda transportasi publik.
Porwanto menekankan, transportasi yang aman tidak bisa hanya bergantung pada operator. “Keselamatan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh pihak,” jelasnya.
Ia memastikan Railink akan terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi modern yang aman, nyaman, dan andal. Namun, keterlibatan masyarakat dalam menjaga fasilitas perkeretaapian tetap menjadi faktor penting.
Railink juga mengingatkan penumpang untuk merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal KA Bandara dengan penerbangan. Informasi lengkap mengenai tiket, tarif, dan jadwal tersedia di situs resmi Railink maupun kanal media sosialnya. (Redaksi)

