Jakarta, 28 November 2025 – Alur resmi penanganan barang tertinggal dari gerbong kereta hingga pos keamanan stasiun telah distandarisasi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memastikan setiap item dapat dilacak dengan baik. Vice President Corporate Communications KAI Anne Purba menjelaskan bahwa setiap barang yang ditemukan petugas di kereta akan segera dibawa ke pos keamanan terdekat dan dicatat dalam sistem Lost and Found. Pelanggan yang ingin mengklaim barang mereka harus melalui jalur resmi ini untuk menjamin keamanan dan keabsahan proses penyerahan.
Proses dimulai ketika petugas kebersihan, kondektur, atau customer service menemukan barang tertinggal di gerbong setelah penumpang turun. Petugas akan segera mengumumkan melalui pengeras suara di kereta atau stasiun untuk memberikan kesempatan pemilik barang segera mengambilnya. “Kami mengutamakan akurasi data dan keamanan barang. Setiap item yang ditemukan akan diperiksa, didata, dan disimpan sesuai prosedur. Pelanggan juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan pihak lain,” tegas Anne mengenai pentingnya prosedur yang ketat.
Jika tidak ada yang mengklaim dalam waktu tertentu, barang akan dibawa ke pos keamanan stasiun dan didokumentasikan secara lengkap. Petugas akan memotret barang dari berbagai sudut, mencatat ciri-ciri fisik, dan memasukkan informasi ke dalam database sistem. Data ini mencakup lokasi penemuan, waktu penemuan, nomor kereta atau gerbong, serta deskripsi detail barang. Sistem pencatatan yang rapi ini memudahkan proses pencocokan ketika pelanggan datang untuk mengklaim barang mereka.
Anne menegaskan bahwa pelanggan harus mengikuti jalur resmi dengan datang langsung ke pos keamanan atau menghubungi Contact Center 121 untuk melakukan klaim. Petugas akan meminta pelanggan mendeskripsikan barang yang hilang dan memberikan bukti perjalanan seperti tiket atau kode booking. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan barang diserahkan kepada pemilik yang sah. KAI tidak melayani klaim melalui jalur pribadi atau perantara tidak resmi karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan merugikan pelanggan yang sebenarnya kehilangan barang.
(Redaksi)

