Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Diselidiki, Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Sentuh Rp5 Triliun

7 Juli 2026 – Dugaan praktik korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap menjadi sorotan setelah aparat penegak hukum mengungkap indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp5 triliun. Kasus yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga disebut berkontribusi terhadap gangguan pasokan energi yang memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Proses penyidikan kini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengungkap bahwa nilai kerugian sekitar Rp5 triliun masih bersifat sementara dan belum menjadi angka final. Perhitungan resmi masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan. Audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai besarnya kerugian negara sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam penyelidikan sementara, aparat menemukan dugaan keterlibatan dua perusahaan yang diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara sejak 2018 hingga 2026. Sejumlah modus yang teridentifikasi meliputi manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dikirimkan, perubahan data terkait kuantitas pasokan, hingga dugaan ketidaksesuaian pembayaran kontrak dengan kondisi pasokan yang sebenarnya. Praktik tersebut diduga menyebabkan negara menanggung kerugian dalam jumlah besar akibat tidak sesuainya kualitas maupun volume batu bara yang diterima.

Penyidik juga menduga penyimpangan tersebut memberikan dampak langsung terhadap kelancaran operasional sejumlah pembangkit listrik. Gangguan distribusi pasokan batu bara disebut menjadi salah satu faktor yang memicu blackout atau pemadaman listrik di berbagai daerah, termasuk beberapa wilayah di Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas.

Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing masing pihak sehingga belum ada individu maupun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Aparat memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui langkah asset recovery sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *