30 September 2026 – Langkah tegas akhirnya diambil oleh otoritas terkait untuk meratakan bangunan-bangunan mewah yang berdiri di area Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Alat berat ekskavator diturunkan langsung ke lokasi untuk menghancurkan deretan fasilitas yang dinilai melanggar aturan dan menciptakan kesenjangan sosial. Pembongkaran yang berlangsung sengit ini diwarnai oleh gemuruh tembok runtuh serta debu material yang membubung tinggi di udara, menandai berakhirnya keberadaan fasilitas eksklusif di dalam kawasan penjara tersebut.
Penertiban skala besar ini merupakan tindak lanjut nyata dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Komisi XIII DPR RI di area pemasyarakatan. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan setidaknya sepuluh unit bangunan di luar aset resmi yang berdiri di atas bantaran sungai serta tidak sesuai dengan peruntukan awalnya. Pihak legislatif menegaskan bahwa tindakan pembersihan ini sangat krusial guna mengembalikan fungsi lapas yang adil, setara, serta bebas dari diskriminasi perlakuan antarwarga binaan.
Proses perataan tanah berjalan dengan penjagaan ketat serta disaksikan langsung oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Suasana di lapangan sempat menegangkan ketika ekskavator menghancurkan struktur tembok setinggi beberapa meter dan merobohkan atap kanopi hingga rata dengan tanah. Langkah cepat yang diambil pada hari yang sama ini dimaksudkan untuk memastikan agar aset ilegal tersebut tidak kembali disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu di masa depan.
Melalui aksi pembongkaran serentak ini, pemerintah mengirimkan pesan kuat mengenai komitmen pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Cibinong, penertiban serupa rencananya akan terus digalakkan pada seluruh fasilitas lapas yang terindikasi memiliki bangunan liar atau menyalahi aturan hukum. Penegakan disiplin ini diharapkan mampu menciptakan iklim pembinaan yang transparan, jujur, dan berkeadilan bagi seluruh penghuni lapas tanpa terkecuali. (redaksi)

