7 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai memperketat penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi melalui kebijakan yang mengaitkan hak pembelian BBM dengan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan subsidi energi benar benar dinikmati oleh masyarakat yang memenuhi ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi yang lebih adil serta mengurangi penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Melalui kebijakan yang telah ditetapkan, kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite dan Solar. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di Nusa Tenggara Timur. Pemerintah daerah menilai aturan ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga agar alokasi subsidi dari pemerintah pusat dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar benar berhak menerimanya.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan. Masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan dinilai layak memperoleh hak untuk menikmati fasilitas subsidi energi yang disediakan pemerintah. Sebaliknya, apabila kendaraan yang belum memenuhi kewajiban tetap dapat mengakses BBM bersubsidi, maka kuota yang tersedia berpotensi habis lebih cepat dan mengurangi kesempatan masyarakat yang taat aturan untuk memperoleh layanan tersebut.
Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini diterbitkan sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi subsidi energi. Pemerintah berharap penerapan aturan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi.
Sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah daerah mengaku menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya stok BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum. Setelah dilakukan evaluasi, ditemukan indikasi bahwa kuota subsidi tidak sepenuhnya dinikmati oleh kendaraan yang menjadi sasaran utama. Kehadiran kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang belum melunasi pajak disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan distribusi BBM bersubsidi kurang optimal.
Dalam pelaksanaannya, hanya kendaraan dengan pelat nomor Nusa Tenggara Timur berkode DH, EB, dan ED yang telah melunasi kewajiban pajak kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite maupun Solar bersubsidi. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor dari luar provinsi maupun kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak tidak akan mendapatkan akses terhadap BBM bersubsidi. Mekanisme ini diharapkan mampu mempersempit peluang penyalahgunaan subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan setiap rupiah subsidi yang disalurkan benar benar tepat sasaran. Dengan menghubungkan kepatuhan membayar pajak dengan hak memperoleh BBM bersubsidi, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat. Selain memperkuat disiplin administrasi kendaraan bermotor, langkah ini juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program subsidi energi agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat yang berhak. (Redaksi)

