Permahi Usul Judi Online dan Aset Kripto Masuk RUU Perampasan Aset

30 September 2026 – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan hangat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menyuarakan pentingnya batasan serta penambahan klaster khusus dalam payung hukum tersebut. Langkah ini dinilai sangat mendesak agar regulasi yang dirancang tidak menjadi aturan multitafsir atau terkesan menebas semua sektor tanpa kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.

Salah satu poin utama yang disoroti oleh Permahi adalah usulan untuk memasukkan tindak pidana perjudian online sebagai klaster ke-14 dalam RUU Perampasan Aset. Pengelompokan ini dianggap krusial mengingat maraknya praktik judi digital yang kian meresahkan serta melibatkan perputaran uang dalam jumlah yang fantastis. Dengan adanya klaster yang spesifik, aparat penegak hukum diharapkan memiliki pijakan yang tegas dan terukur dalam mengejar serta menyita seluruh kekayaan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

Selain isu perjudian online, Permahi juga menyoroti tantangan hukum modern terkait pelacakan dan penyitaan aset digital berupa kripto. Mengambil contoh dari berbagai kasus hukum yang menyita perhatian publik, timbul pertanyaan besar mengenai sejauh mana negara mampu merampas simpanan kripto yang disembunyikan oleh para terpidana. Fenomena ini menunjukkan bahwa regulasi perampasan aset saat ini harus terus bertransformasi agar mampu menjawab perkembangan kejahatan finansial berbasis teknologi di masa depan. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *