Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Peristiwa pelemparan batu terhadap KA 521 Bandara YIA kembali menjadi pengingat betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan transportasi publik. Insiden yang terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl) itu menyebabkan kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara retak hingga berlubang.
Meski kereta tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat tanpa korban penumpang, PT Railink menilai perbuatan tersebut sangat berbahaya. Selain merusak fasilitas, tindakan pelemparan batu dapat mengancam nyawa penumpang, masinis, maupun petugas yang sedang bertugas.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Sebagai bentuk tindak lanjut, PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta memperkuat patroli, meningkatkan koordinasi dengan PPKA Patukan dan Rewulu, serta mengajak masyarakat untuk lebih peduli. Upaya edukasi menjadi fokus agar masyarakat menyadari bahwa keselamatan transportasi adalah tanggung jawab bersama.
Tindakan pelemparan batu termasuk dalam kategori tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menegaskan larangan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 199 berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

