14 Agustus 2026 – Peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia hingga Riau kembali terbongkar dengan barang bukti hampir 22 kilogram sabu. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir kini resmi diserahkan kepada jaksa bersama puluhan kilogram narkotika dan sejumlah barang bukti pendukung. Pelimpahan tersebut menandai dimulainya proses penanganan perkara pada tahap penuntutan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Rahmadi bin Zaenal Abidin beserta barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Proses penyerahan berlangsung pada Kamis sore, 13 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Unit V Subdit IV kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses tersebut, tersangka turut didampingi oleh penasihat hukumnya. Tahap II menjadi bagian penting dalam proses hukum karena setelah penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 20 bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina bermerek Qing Shan. Setiap paket dibalut dengan lakban berwarna cokelat. Setelah dilakukan penimbangan, total berat narkotika yang disita mencapai 21.995,43 gram atau hampir 22 kilogram. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional melalui jalur Malaysia dan Riau.
Selain puluhan kilogram sabu, sejumlah barang bukti lain turut diserahkan kepada jaksa. Barang tersebut antara lain dua unit telepon seluler Android merek OPPO, kunci kamar nomor 202 dan 203 Hotel Surya Bengkalis, sebuah tas waterproof bermotif loreng, serta tas gunung merek Huwai berkapasitas 60 liter. Penyidik juga menyerahkan flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV Hotel Surya dan rekening koran Bank Seabank atas nama tersangka.
Seluruh proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan selesainya tahap tersebut, perkara Rahmadi selanjutnya berada dalam penanganan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diserahkan oleh penyidik.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah aparat memperoleh informasi mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Bengkalis. Informasi tersebut diterima pada Februari 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat sekaligus menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Rahmadi. Pada Rabu, 15 April 2026, aparat menangkap Rahmadi alias Adi ketika berada di kamar 202 Hotel Surya Bengkalis. Dari pemeriksaan awal, petugas mendapatkan informasi bahwa barang bukti sabu tidak berada di kamar tempat tersangka ditangkap, melainkan disimpan di kamar lain yang berada di sebelahnya, yakni kamar 203.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar tersebut dan menemukan dua buah ransel yang berisi 20 bungkus sabu. Puluhan paket narkotika itu diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Penemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi hotel digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum narkotika tersebut didistribusikan ke jaringan berikutnya.
Dalam pemeriksaan awal, Rahmadi mengaku hanya menjalankan peran sebagai kurir. Ia disebut memperoleh instruksi dari seseorang bernama Beri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Rahmadi diketahui telah mengenal Beri sejak keduanya pernah berada di Rumah Tahanan Negara Siak pada 2023.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Rahmadi awalnya dijanjikan imbalan sebesar Rp7 juta. Namun, ia kemudian meminta kenaikan upah menjadi Rp8 juta dan permintaan tersebut disetujui oleh pihak jaringan. Sebelum menjalankan tugas, Rahmadi juga telah menerima uang operasional sebesar Rp2 juta yang digunakan untuk kebutuhan sewa kendaraan dan biaya makan selama menjalankan perjalanan.
Rangkaian pengambilan sabu bermula ketika Rahmadi diminta menuju kawasan Selat Baru. Barang tersebut disebut telah ditempatkan di pinggir jalan, tepatnya di dekat sebuah parit, kemudian ditutupi dengan daun kelapa sawit. Setelah menemukan dan mengambil barang tersebut, Rahmadi membawa paket sabu bersama rekannya yang berinisial KHO.
Keduanya kemudian membawa narkotika tersebut menuju Hotel Surya Bengkalis. Di lokasi itulah aparat akhirnya melakukan penangkapan dan menemukan seluruh paket sabu yang disimpan di kamar 203. Pengungkapan tersebut sekaligus menggagalkan peredaran hampir 22 kilogram sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara melalui jalur Malaysia dan Riau.
Dengan pelimpahan Rahmadi beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Sementara itu, keberadaan Beri yang disebut sebagai pihak yang memberikan perintah masih menjadi bagian dari pengembangan perkara. Penelusuran terhadap jaringan yang lebih luas menjadi penting untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika tersebut. (Redaksi)

