Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Kejadian pelemparan batu terhadap kereta api kembali menyita perhatian publik. Insiden menimpa KA 521 Bandara YIA pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl). Akibat perbuatan tersebut, kaca pintu kereta nomor 2 di sisi utara retak hingga berlubang.
Meski kereta sempat mengalami kerusakan, perjalanan tetap berjalan lancar hingga tujuan. Tidak ada korban jiwa maupun gangguan besar terhadap operasional. Perbaikan kaca akan dilakukan setelah kereta selesai beroperasi. PT Railink menekankan bahwa insiden ini tidak bisa dianggap sekadar kenakalan remaja.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Untuk mencegah kasus serupa, PT Railink bersama pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta memperketat pengawasan dan patroli di jalur rawan. Koordinasi juga dilakukan dengan petugas PPKA di Stasiun Patukan dan Rewulu. Harapannya, pengawasan berlapis ini bisa menekan aksi berbahaya yang mengancam perjalanan kereta.
Railink mengingatkan bahwa perbuatan ini merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang tindakan yang mengganggu keselamatan perjalanan, sementara Pasal 199 mengatur sanksi tegas berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

