Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Aksi pelemparan batu terhadap kereta kembali terjadi dan menimpa KA 521 Bandara YIA. Kejadian berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur antara Patukan (Ptn) dan Rewulu (Rwl). Imbasnya, kaca pintu kereta nomor 2 di sisi utara mengalami retak dan berlubang.
Beruntung, perjalanan tetap bisa dilanjutkan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun gangguan serius terhadap jadwal operasional. PT Railink memastikan perbaikan kaca dilakukan setelah rangkaian berhenti beroperasi. Namun, peristiwa ini kembali menegaskan bahwa pelemparan batu bukanlah hal sepele, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Menanggapi kasus ini, PT Railink bersama jajaran keamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan patroli serta memperkuat pengawasan di jalur rawan. Koordinasi dengan petugas PPKA Patukan dan Rewulu juga dilakukan sebagai upaya pencegahan dini.
Lebih lanjut, Railink mengingatkan bahwa aksi pelemparan batu tergolong tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang tindakan yang mengganggu keselamatan perjalanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 199.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

