Jakarta, 21 Oktober 2025 – Komitmen mewujudkan tata kelola yang berintegritas semakin kuat dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta di Hotel Alana Surakarta. Selasa yang cerah itu menjadi tonggak penting bagi kedua institusi dalam membangun koordinasi strategis untuk menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto hadir bersama seluruh jajaran manajemen, menandakan keseriusan penuh dalam menjalankan kesepakatan ini. Forum Group Discussion yang menyusul kemudian menjadi wadah edukatif tempat para pegawai belajar memahami dampak hukum dalam setiap aktivitas operasional perkeretaapian. Bambang menyampaikan bahwa aset luas yang dikelola KAI di wilayah Solo memerlukan perlindungan hukum yang kuat dari lembaga seperti Kejaksaan Negeri Surakarta. Feni Novida Saragih menambahkan bahwa pemahaman hukum yang baik akan meningkatkan integritas pegawai dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjadikan sinergi ini langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan berintegritas.
(Redaksi)

