Medan, 7 September 2025 – PT Railink mengecam aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api yang baru-baru ini terjadi di lintas Medan–Binjai. Menurut perusahaan, tindakan ini bukan hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak orang.

“Kereta api adalah transportasi publik yang harus dijaga bersama. Aksi pelemparan atau vandalisme tidak bisa ditoleransi karena dapat membahayakan nyawa masinis maupun penumpang,” ujar Porwanto Handry, Manager Humas PT Railink.

Ia menegaskan, kerusakan pada kaca lokomotif akibat dilempar bisa menyebabkan gangguan serius dalam pengoperasian kereta. Bahkan, masinis bisa kehilangan konsentrasi saat menjalankan perjalanan, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Railink mengingatkan bahwa aksi vandalisme termasuk tindak pidana dengan sanksi berat. Hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda besar bisa dijatuhkan kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain sanksi hukum, masyarakat harus paham bahwa tindakan ini adalah bentuk merusak fasilitas negara. Transportasi publik adalah aset kita bersama, bukan untuk dihancurkan,” tambahnya.

Perusahaan juga terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat untuk mengantisipasi tindakan serupa. Edukasi publik melalui kampanye keselamatan menjadi salah satu langkah yang akan diperkuat.

Dengan tegas, Railink menyerukan agar masyarakat berhenti melakukan aksi vandalisme di rel kereta. Transportasi publik harus dihormati dan dijaga demi keselamatan serta kenyamanan bersama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *