Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan yang dialami KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai pada Minggu sore (07/09) kembali menjadi perhatian. Kereta dilempar orang tidak dikenal saat melintas di Km 10+400/600 hingga kaca lokomotif pecah. Meski sempat tertunda enam menit, perjalanan bisa dilanjutkan setelah pergantian lokomotif di Stasiun Medan.

PT Railink menegaskan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi menyoroti besarnya ancaman keselamatan akibat pelemparan. Aksi semacam ini berpotensi menimbulkan kecelakaan serius yang membahayakan penumpang dan awak kereta.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan publik. “Aksi ini bukan hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan sarana, keterlambatan, hingga kerugian material yang besar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan pelemparan merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jika membahayakan nyawa, pelaku dapat dipidana penjara hingga delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Sedangkan, kerusakan atau penghalangan perjalanan kereta dapat diganjar pidana satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Menurut Porwanto, keselamatan transportasi publik bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga fasilitas perkeretaapian sebagai aset bersama.

Selain aspek keamanan, Railink juga mengimbau penumpang agar melakukan pemesanan tiket lebih awal. Penumpang juga diingatkan untuk memperhatikan jadwal keberangkatan KA Bandara agar tiba tepat waktu di bandara, minimal dua jam sebelum penerbangan domestik dan tiga jam sebelum penerbangan internasional.

Untuk mendapatkan informasi akurat seputar jadwal dan tarif, masyarakat dapat mengakses situs resmi Railink serta kanal media sosial Instagram, Facebook, Twitter, maupun email humas@railink.co.id. Dengan partisipasi semua pihak, keamanan dan kenyamanan transportasi publik bisa terus ditingkatkan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *