Medan, 7 September 2025 – PT Railink kembali menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api. Imbauan ini muncul setelah KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai mengalami insiden pelemparan pada pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, yang menyebabkan kaca ujung panjang masinis pecah. Meski perjalanan hanya tertunda enam menit dan lokomotif diganti di Stasiun Medan, kejadian itu menimbulkan keprihatinan mendalam.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan perlunya kesadaran masyarakat. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” tegasnya.
Menurutnya, keamanan kereta api tidak bisa hanya dibebankan pada operator, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat luas. Kereta adalah sarana transportasi publik yang manfaatnya dirasakan bersama.
Dari sisi hukum, pelemparan terhadap kereta api termasuk tindak pidana. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memberikan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar bagi pelaku yang membahayakan keselamatan nyawa.
Bahkan, jika pelaku hanya merusak atau menghalangi operasional, tetap bisa dikenai hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kereta api sangat serius.
Porwanto berharap masyarakat semakin sadar bahwa kereta api adalah moda transportasi penting yang harus dijaga. Keamanan hanya bisa tercapai jika semua pihak ikut berperan.
Railink berkomitmen menghadirkan layanan transportasi modern yang aman, nyaman, dan andal, sembari mengajak publik menjadi bagian dari upaya menjaga fasilitas perkeretaapian. (Redaksi)

