Medan, 7 September 2025 – PT Railink kembali menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga termasuk tindak pidana berat dengan ancaman sanksi hukum tegas. Perusahaan menekankan bahwa masyarakat harus memahami risiko yang ditimbulkan, baik terhadap penumpang maupun masinis, agar tidak lagi melakukan aksi berbahaya ini.

Porwanto Handry, Manager Humas PT Railink, menjelaskan bahwa perbuatan pelemparan kereta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Berdasarkan aturan, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda mencapai Rp1 miliar. Ini bukan hal sepele, karena menyangkut nyawa manusia,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selain membahayakan, aksi tersebut juga bisa mengakibatkan kerugian material yang tidak sedikit. Kerusakan kaca lokomotif maupun sarana lainnya tentu berdampak pada biaya perbaikan yang tinggi dan berpotensi mengganggu kelancaran operasional.

Railink menilai, edukasi publik tentang pentingnya menjaga fasilitas transportasi harus digencarkan. Kereta api merupakan sarana vital yang melayani kebutuhan mobilitas ribuan masyarakat setiap harinya, sehingga keamanan dan kenyamanannya wajib dilindungi bersama.

“Transportasi publik adalah aset bersama, tidak bisa dijadikan sasaran amarah atau permainan. Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan ikut menjaga kereta api agar tetap aman,” tambah Porwanto.

Pihak Railink juga terus bekerja sama dengan aparat keamanan untuk melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah jalur rawan. Langkah ini diambil demi mencegah insiden serupa terulang dan memastikan keselamatan tetap terjaga.

Dengan adanya ancaman sanksi hukum yang jelas, Railink mengingatkan masyarakat untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan pelemparan. Kesadaran bersama menjadi kunci agar transportasi publik tetap aman, nyaman, dan berkelanjutan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *