Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api merupakan cerminan kedisiplinan bangsa. Sosialisasi dilakukan bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.

Pengendara diberikan arahan dan flyer edukatif mengenai perilaku aman, termasuk berhenti saat palang pintu tertutup dan mendahulukan kereta.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan pentingnya kepatuhan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Sosialisasi ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang menegaskan prioritas kereta api dan kewajiban berhenti bagi pengendara.

Edukasi langsung di lapangan memungkinkan masyarakat memahami risiko secara nyata, bukan sekadar formalitas.

Kolaborasi dengan Dishub dan Polsek Kulonprogo meningkatkan efektivitas sosialisasi, karena aparat memberi efek tegas sekaligus edukatif.

Kesadaran kolektif diharapkan menjadi budaya disiplin yang konsisten di perlintasan, mendukung kelancaran operasional kereta api.

Selain edukasi, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan waktu perjalanan agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *