Jakarta, 9 Desember 2025 – Perjanjian Kerja Sama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Cilacap resmi ditandatangani dengan fokus pada pengelolaan aset negara. Kesepakatan ini mencakup penanganan dan penyelesaian perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KAI untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemulihan aset strategis perusahaan.
Perjanjian ditandatangani oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., di Cilacap. Melalui kolaborasi ini, KAI Daop 5 berharap penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dapat membantu percepatan penyelesaian sengketa, memitigasi risiko hukum, serta memastikan pemulihan aset yang selama ini masih dikuasai pihak lain. Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Cilacap menyediakan berbagai dukungan hukum mulai dari bantuan hukum untuk mewakili KAI di pengadilan, pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum terhadap persoalan tertentu. Selain itu, Jaksa Pengacara Negara juga dapat bertindak dalam negosiasi, mediasi, dan fasilitasi apabila terjadi sengketa antarinstansi pemerintah.
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting bagi perusahaan dalam meningkatkan efektivitas penanganan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi. Pendampingan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat membuat seluruh proses penyelesaian perkara berjalan lebih terukur, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. “Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Melalui pendampingan JPN, seluruh proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih terukur, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas layanan.
Ruang lingkup kerja sama turut mencakup pemulihan aset KAI yang menjadi perhatian khusus mengingat luasnya aset milik KAI di Kabupaten Cilacap yang mencapai 6.566.639 meter persegi. Dengan wilayah operasional yang strategis bagi perkeretaapian, keberadaan aset tersebut memerlukan perlindungan hukum yang kuat serta pengelolaan yang berkelanjutan. Imanuel menegaskan bahwa pendampingan ini memberikan kepastian bagi perusahaan untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara. “Pendampingan ini memberi kepastian bagi kami untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI. Perlindungan aset tidak hanya penting bagi keberlangsungan operasional, tetapi juga untuk mendukung pengembangan layanan kereta api di masa mendatang,” kata Imanuel. Kerja sama ini juga membuka ruang peningkatan kompetensi teknis bagi sumber daya manusia kedua instansi serta upaya mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
(Redaksi)

