Jakarta, 9 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menggandeng Kejaksaan Negeri Cilacap demi memperkuat tata kelola dan pemulihan aset melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Kesepakatan ini berfokus pada penanganan dan penyelesaian perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset strategis milik perusahaan.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., di wilayah Cilacap. Melalui kolaborasi ini, KAI Daop 5 berharap penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dapat membantu percepatan penyelesaian sengketa, memitigasi risiko hukum, serta memastikan pemulihan aset yang selama ini masih dikuasai pihak lain. Kejaksaan Negeri Cilacap menyediakan berbagai dukungan hukum meliputi bantuan hukum untuk mewakili KAI di pengadilan, pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum terhadap persoalan tertentu. Jaksa Pengacara Negara juga dapat bertindak dalam negosiasi, mediasi, dan fasilitasi apabila terjadi sengketa antarinstansi pemerintah.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menyebut kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi perusahaan dalam meningkatkan efektivitas penanganan hukum. Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat membuat seluruh proses penyelesaian perkara berjalan lebih terukur, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. “Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Melalui pendampingan JPN, seluruh proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih terukur, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola sesuai dengan standar akuntabilitas dan transparansi.

Ruang lingkup kerja sama turut mencakup pemulihan aset KAI yang menjadi perhatian khusus. Luas aset milik KAI di Kabupaten Cilacap mencapai 6.566.639 meter persegi, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang kuat dan pengelolaan berkelanjutan. Imanuel menambahkan bahwa pendampingan ini memberikan kepastian bagi perusahaan untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan. “Pendampingan ini memberi kepastian bagi kami untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI. Perlindungan aset tidak hanya penting bagi keberlangsungan operasional, tetapi juga untuk mendukung pengembangan layanan kereta api di masa mendatang,” kata Imanuel. Selain penanganan perkara, kerja sama ini juga membuka ruang peningkatan kompetensi teknis bagi sumber daya manusia kedua instansi, termasuk upaya mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan operasi.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *