Jember, 03 September 2025 – Peristiwa KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada di sekitar jalur kereta.
Masinis KA 298 Probowangi telah membunyikan klakson berulang kali saat korban, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, melintas tanpa memperhatikan rel. Benturan tidak dapat dihindari dan korban jatuh ke sungai sebelum segera dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo hadir di lokasi untuk mengevakuasi korban dan mengamankan jalur. Operasional KA tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
PT KAI Daop 9 Jember menekankan bahwa rel kereta bukanlah jalur pejalan kaki dan aktivitas warga di jalur KA dapat membahayakan diri sendiri serta perjalanan kereta. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjadi kunci keselamatan.
Himbauan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan di jalur kereta. (Redaksi)

