Probolinggo, 8 September 2025 – Penandatanganan nota kesepahaman antara KAI Daop 9 Jember dan Kejari Probolinggo menjadi wujud nyata dari perlindungan hukum yang dibutuhkan perusahaan di tengah dinamika sektor transportasi. MoU ini memperkukuh posisi hukum KAI dalam menghadapi berbagai tantangan legal.
“Kami ingin melindungi setiap aspek operasional perusahaan agar selalu berada di dalam jalur hukum yang kuat. Keberadaan Kejaksaan sebagai mitra kami adalah kunci penting untuk itu,” kata Hengky Prasetyo, VP KAI Daop 9 Jember.
MoU ini tidak hanya membahas penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga meliputi pendampingan proyek perkeretaapian, pemulihan aset, hingga konsultasi hukum. Ruang lingkup besar ini menjadikan kerja sama semakin relevan bagi kepentingan perusahaan dan publik.
Keberadaan nota kesepahaman ini menandakan bahwa kolaborasi antara KAI dan Kejari benar-benar menghadirkan perlindungan hukum nyata bagi keberlangsungan transportasi kereta api nasional.
(Redaksi)

